Keadilan dan Macam-macam Keadilan
A. Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu
keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan
kewajibannya.
Ada
beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), keadilan mengandung
arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan
yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi
haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b.
Menurut pendapat W.J.S
Poerwadarminto, keadilan berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c.
Berdasarkan Ensiklopedia
Populer Politik Pembangunan Pancasila,
keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau
kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang
menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga
negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
d.
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan
semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian
di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran,
tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang
pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
B.
Macam-macam keadilan:
a.
Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan
fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian
itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
b.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh
kasus
Dalam hal ini saya
mengambil contoh kasus tentang keadilan yang tidak adil di Indonesia. Mengapa dikatakan keadilan ini tidak adil? Karena
di negeri ini orang berkantung tebal dan mepunyai jabatan tidak akan tersentuh sama
sekali oleh hukum keadilan, seperti para koruptor menelan harta rakyat yang
tidak sedikit dan menyengsarakan rakyat kecil namun hukuman bagi para koruptor
itu tidak sepadan, dan tetap bisa mendapatkan fasilitas mewah layaknya hotel
bukan rumah tahanan.
Tetapi jika rakyat
kecil yang melakukan kesalahan akan diadili begitu berat bahkan melebihi apa
yang dilakukan nya ketika melakukan kesalahan.
Kesimpulan
Jadi keadilan di
Indonesia saat ini jauh dari kata baik, karena dari penegak keadilan nya
sendiri masih membeda bedakan jabatan dan harta yang akan diadili, jadi bisa
dikatakan bahwa di Indonesia yang “kaya” yang kebal hukum dan yang “bawah”
tertidas oleh hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar